Sebagai mana yang kita ketahui bahwa rakyat Minangkabau pada awal abad 16, lalu abad ke- 20 pada masa tersebut islam di Bumi Minnagkabau sanagt kuat dan erat kaitanya dengan adat istiadat orang Minangabau. Pada sat itu pula Belanda mencoba mendominasi di Bumi Minangkabau tersebut.
Salah satu sekolah di Sumatra Barat pada saat itu yang sedang dalam masa jayanya, dan juga banyak pesantren-pesantren yang membuat lembaga pendidikan. Hal ini di ciba oleh Belanda dalam menekan pemahaman masyarakat Minangkabau pada saat itu. Lalu muncul lah kebijakan pemerintahan Belanda di Minangkabau yaitu disebut dengan Ordonansi Guru.
Ordonansi Guru ini menyasar lembaga-lembaga pendidikan pada suatu wilayah. OrdonansiGuru ini juga pernah diterapkan di berbegai wilayah di Indonesia pada sat itu yaitu di pulau Jawa dan wilayah Indonesia lainyayaitu madura.
Hal ini pun dicobakan di wilayah Sumatra Barat pada saat itu yang sudah menerima beberapa pemahaan dari berbegai tokoh Indonesia dengan pemikiran agama, Komunis, dan juga pemahaman lainya pada masa itu. Ketika kebijakan ini diterapkan di pulau Jawa dan madura pada saat itu tidak ada keributan atau pertentangan yang terjadi dari kebijakan ini yang diterapkan
Hal ini berbeda dari kebijakan yang diterapkan di Minagkabau. Hal ini menerima banyak penangkapan berbera guru dan tokoh agama yang ditangkap pada saat itu karena pada Ordonansi Guru ini sekolah atau lembaga yang mengajar pendidikan harus memiliki izin dari pemerintahan Belanda pada saat itu.
Walaupun begitu ada beberapa ulama-ulama terkemuka yang penolakan akan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Belanda pada saat itu yaitu, Haji Rasul, Haji Abdul Karim Amarullah. Ayah Buya Hamka saat itu menolak dan juga didesak oleh lembaga Muhammadiyah pada saat itu menolak kebijakan tersebut.
Pada tanggal 19 Agustus 1928 diadakanya rapat saat itu dan dihadiri oleh lebih 2000 ulama dan tokoh paling berpengaruh di Minangkabau pada saat itu untuk menolak kebijakan tersebut. Salah satu tokoh yang menyampaikan pidato dari penolakkan kebijakan ersebut ialah Haji Rasul yang berjudul “ Pertemuan akhirnya Memutuskan untuk Menolak Ordonansi Guru
Kendati gagl dalam penerapan kebijakan Ordonansi Guru maka Belanda pun mengganti kebijakanya yaitu dengan Ordonansi Sekolah Liar pada September 1932 yang bertujuan menggendalikan sekolah swasta yang berada di wilayah sumatra Barat pada saat itu .
Komentar
Posting Komentar